Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang, majelis hakim menetapkan bahwa ketiga terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.
12 Bulan Rehabilitasi
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto, Nia Ramadhani (tengah) bersama Ardi Bakrie mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani
Atas perbuatannya, Nia Ramdhani, Ardi Bakrie serta sopirnya dihukum penjara selama satu tahun.
"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Sumber; Liputan 6